Sabtu, 23 November 2024

Obat Tradisional Ilegal Dominasi Barang Sitaan Balai POM Surabaya Sepanjang 2017

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pemusnahan secara simbolis terhadap barang sitaan Balai POM di Surabaya hasil penyidikan selama 2017, di halaman Kantor Balai POM Surabaya, Rabu (4/10/2017). Foto: Denza suarasurabaya.net

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Surabaya sepanjang 2017 ini menyita obat-obatan, kosmetik, dan makanan ilegal senilai lebih dari Rp7 miliar.

Hardaningsih Kepala Balai POM di Surabaya menyebutkan, produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal itu hasil sitaan saat penyidikan sejak awal 2017 di lokasi produksi maupun distribusi di Jawa Timur.

“Ini hanya contoh saja, ya, sebenarnya yang mau kami musnahkan banyak sekali dari sekitar 16 kasus yang kami tangani di Jawa Timur,” ujarnya di Kantor Balai POM Surabaya, Rabu (4/10/2017).

Balai POM bersama beberapa tokoh dari berbagai instansi serta Saifullah Yusuf Wakil Gubernur, hari ini secara simbolis memusnahkan sekitar 60 item dari total item lain yang telah disita oleh Balai POM.

Rencananya, Balai POM di Surabaya akan memusnahkan seluruh sitaan ini secara bersamaan sekitar November mendatang.

Siti Amanah Kasie Penyidikan Balai POM di Surabaya mengatakan, produk sitaan selama 2017 itu didominasi obat tradisional Ilegal. Ada satu kasus dengan barang sitaan terbanyak dari tiga gudang di Jember.

“Dari tiga gudang besar itu, kami temukan obat tradisional ilegal dengan nilai total Rp5 miliar. Sangat besar. Gudang di Jember ini bisa dikatakan yang terbesar di Indonesia,” ujarnya.

Siti mengatakan, di gudang itu disimpan produk obat tradisional ilegal yang rata-rata diproduksi dalam industri rumahan di Cilacap dan Tangerang.

Industri rumahan obat tradisional stamina pria yang berada di Tangerang itu pun, menurut Siti, baru-baru ini telah dibongkar oleh BPOM bersama Kepolisian.

Siti mengatakan, obat tradisional stamina pria itu tidak hanya ilegal tapi juga berbahaya bagi kesehatan konsumennya.

Rata-rata “obat kuat” itu diproduksi tanpa melalui pemantauan medis. Sehingga penerapan dosis kandungan sildenafil (viagra) dan tadalafil (cialis) di dalamnya tidak sesuai standar ketentuan resmi.

“Kalau viagra yang resmi, kandungannya terukur dan dipantau secara medis. Nah, obat-obatan itu diproduksi di rumahan, mereka itu mencampurnya pakai gayung begitu, lho, tidak kenal dosis,” katanya.

Bila obat-obatan ini dikonsumsi, potensi bahaya bagi penggunanya cukup besar. Kandungan yang tidak terukur itu mampu merusak sistem pencernaan, menyebabkan gangguan ginjal, hati, dan jantung.

Karena itulah, penggunaan obat stamina pria jenis viagra standarnya harus berada dalam pengawasan dokter. Ini untuk memastikan bahwa pengguna tidak mengalami gangguan jantung sebelum mengkonsumsi obat tersebut.

Tidak hanya dari Jember, Balai POM di Surabaya juga menyita obat-obatan tradisional ini dijual di toko-toko di Pasar Atom dengan nilai total sebesar Rp700 juta, sekitar Juli lalu.

Proporsi obat tradisional stamina pria ini, dari seluruh barang sitaan Balai POM selama 2017 ini, sebanyak 40 persen. Ada lima kasus obat tradisional yang ditangani Balai POM dari 16 kasus yang ditangani selama 2017.

Sisanya, ada obat tanpa izin edar dari BPOM yang disita dari dua kasus yang ditangani di Lumajang dan Lamongan; kosmetik tanpa izin edar dari empat kasus di Jember, Pasuruan, Lamongan dan Banyuwangi; serta produk pangan tanpa izin edar dari lima kasus di Pasuruan, Gresik, dan Tulungagung.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs