Setya Novanto Ketua DPR RI berulang kali membantah validitas informasi seputar kasus KTP Elektronik yang dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bantahan itu disampaikan Novanto waktu memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertama, Novanto membantah keterangan sejumlah saksi yang menyebutnya sebagai kunci atau penentu anggaran proyek KTP Elektronik yang kemudian disepakati sebanyak Rp5,9 triliun.
Lalu, politisi Partai Golkar itu mengatakan tidak tahu soal istilah pengawalan anggaran seperti yang pernah disebutkan Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, waktu bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Novanto juga membantah keterangan soal adanya pertemuan di Hotel Gran Melia Jakarta, membahas proyek KTP Elektronik dengan Diah Anggraeni mantan Sekjen Kemendagri, Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.
Usai memberikan keterangan, sekitar pukul 14.00 WIB, Novanto meninggalkan ruang sidang menuju mobil pribadi yang sudah menunggunya di halaman Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tapi, dia tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. Novanto cuma bilang kalau semua informasi sudah dijelaskannya di persidangan yang dipimpin Hakim John Halasan Butarbutar.
“Semua sudah saya sampaikan di persidangan tadi,” ujarnya sambil menerabas kerumunan wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Sekadar diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Setya Novanto disebut punya peran mengatur proses penganggaran sampai pengadaan proyek KTP Elektronik, melalui Andi Narogong.
Sebetulnya Novanto pernah menyandang status tersangka yang ditetapkan KPK pada 17 Juli 2017. Tapi, dia sekarang kembali berstatus saksi karena gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rid/iss/ipg)