Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Roesmin Hardjanto terhadap Direktur PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Nanang Lesmana dan Komisaris PT (SBS) Netty, perusahaan pengelolah/developer Puncak Permai, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono.
Tapi, sidang digelar di ruang Kartika PN Surabaya ini ditunda majelis hakim, karena pihak tergugat notaris Jusuf Patrianto Tjahjono. tidak hadir memenuhi panggilan sidang, Rabu (18/1/2017).
“Kita panggil sekali lagi pihak tergugat. Sidang dilanjutkan Kamis (26/1/2017) depan,” kata Sigit Sutriono hakim yang memimpin persidangan.
Padahal, menurut panitera, pihaknya sebelumnya sudah dua kali memanggil Jusuf Patrianto Tjahjono untuk hadir sidang, namun tidak juga diindahkan.
“Untuk agenda selanjutnya kita minta para pihak untuk datang tepat waktu sesuai sidang yang ditetapkan,” tambah hakim sambil menutup sidang.
Terpisah, Halim Darmawan, kuasa hukum penggugat menyayangkan sikap tergugat yang terkesan tidak profesional tersebut.
“Seharusnya pihak tergugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita butuh kepastian hukum dan ketegasan hakim dalam hal ini,” kata Halim.
Sekadar diketahui, tidak juga memberi kepastian soal status kepemilikan Rumah Toko (Ruko), Direktur PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Nanang Lesmana dan Komisaris PT (SBS) Netty, perusahaan pengelolah/developer Puncak Permai, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono akhirnya digugat oleh Roesmin Hardjanto, salah satu dari 70 pembeli stand ruko yang status kepemilikannya hingga saat ini belum jelas.
Menurut penggugat, pihaknya sudah memenuhi pelunasan sesuai harga yang dipatok oleh pihak developer. Berdasarkan gugatan bernomor 914/Pdt.G/2016/PN.Sby, ketiganya digugat perlawanan hukum.
Dalam gugatan diceritakan, bahwa antara penggugat dan tergugat telah melakukan kesepakatan tentang pengikatan jual beli ruko unit 06 dengan luas 5X15,5 M2 yang terletak di jalan Raya Darmo Permai III Surabaya, sebagaimana telah dituangkan dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Toko/Kios Pasar Modern Puncak Permai bernomor 0188/PM-T/06/XI/2011 tertanggal 4 November 2011.
Dalam surat kesepakatan itu, dijelaskan juga, Roesmin selaku pembeli harus menyelesaikan pembayaran sebesar Rp 1,15 miliar kepada developer Puncak Permai guna memiliki ruko unit 06 yang dibeli.
Namun, setelah Roesmin telah lunas menyelesaikan pembayaran tersebut diatas, pihak developer Puncak Permai terkesan mengulur-ulur proses sertifikasi kepemilikan ruko tersebut.
“Sejak Oktober 2012 klien saya sudah melunasi pembelian ruko seharga yang sudah ditentukan developer, namun saat minta Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut, pihak Puncak Permai tidak mau merespon dengan baik, klien saya dituntut untuk sabar dengan janji-janjinya. Kita menilai sudah tidak ada itikad baik dari pihak developer sejak awal untuk menyelesaikan surat kesepakatan, sehingga kita putuskan untuk mengajukan gugatan ini ke pengadilan,” ujar Halim.
Masih menurut Halim, atas ulah tergugat tersebut, pihak pengugat telah dirugikan secara materiil dan immateriil. Untuk itu, di dalam gugatannya, selain meminta ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum para tergugat untuk segera merealisasikan akta jual beli ruko dengan pemecahan sertifikat ruko tersebut, Roesmi juga meminta ganti rugi kepada pihak tergugat total sebesar Rp3,3 miliar, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp2,3 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Gugatan ini dilayangkan setelah pihak pengugat sudah merasa kesal atas upayanya meminta sertifikat kepemilikan ruko yang sudah dilunasi tersebut. Pihak developer selalu mengolor dengan alasan tak jelas setiap kali Roesmin meminta haknya untuk penerbitan SHM ruko.
“Bahkan kita pun sudah melakukan somasi beberapa kali,” ujar Halim. Menurut informasi, tak hanya Roesmin, masih banyak pembeli ruko yang status SHM nya belum jelas, seperti yang dialami Roesmin,” ujar dia.
“Ada sekitar 70 pembeli yang posisinya sama tak jelasnya seperti klien saya. Tidak menutup kemungkinan bakal menyusul gugatan-gugatan serupa yang dilayangkan oleh pihak pembeli ruko di Puncak Permai tersebut,” kata Halim.(bry/ipg)