Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Senin (3/4/2017) hari ini dihadirkan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelum bersaksi, Nazaruddin menyatakan siap memberikan keterangan terkait proses pembahasan anggaran proyek KTP Elektronik.
Dia juga menyebut ada keterlibatan Melchias Markus Mekeng mantan Ketua Badan Aggaran DPR dengan proyek yang anggarannya disepakati Rp5,9 triliun.
Nazaruddin yang berstatus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, meminta Mekeng mengakui keterlibatannya.
Kalau tidak, Nazar mengancam akan membuka berbagai proyek yang melibatkan politisi Partai Golkar itu di persidangan.
“Lebih baik Pak Mekeng mengakui perbuatannya, karena lebih baik (hukumannya) di dunia dan di akherat kalau mengaku. Silahkan saja lapor ke Bareskrim, nanti saya akan buka proyek-proyek lain yang melibatkannya di persidangan,” kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng sudah melaporkan Andi Narogong pengusaha pengadaan barang dan jasa rekanan Kemendagri, dan Muhammad Nazaruddin, ke Bareskrim Polri.
Dia merasa dicemarkan nama baiknya karena disebut menerima aliran dana dari proyek KTP Elektronik sebesar 1,4 juta Dolar AS, yang tertulis dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Seperti diketahui, proyek pengadaan KTP Elektronik disepakati Pemerintah dan DPR dengan kontrak tahun jamak, dari 2011 sampai 2013, senilai Rp5,9 triliun.
Dalam pelaksanaannya, disinyalir ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak diduga terlibat dan menerima aliran dana. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebut ada keterlibatan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta. (rid/dwi/rst)