Jumat, 22 November 2024

NU Dukung Risma Pertahankan Aset Pemkot Surabaya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Achmad Muhibbin Zuhri Ketua PCNU Surabaya usai deklarasi Anti Narkoba dan Mihol di Uinsa, Sabtu (6/8/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya mendukung upaya yang dilakukan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya meminta bantuan Jaksa Agung RI untuk menyelamatkan aset pemerintah kota yang tengah disengketakan.

“Langkah bu Risma untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sudah sangat tepat,” kata Achmad Muhibin Zuhri Ketua PCNU Surabaya kepada Antara di Surabaya, Minggu (12/3/2017).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap lembaga-lembaga penegak hukum memiliki kepedulian terhadap kepentingan umum sebagaimana diperjuangkan pemkot.

“Jadi, mereka harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingan publik,” katanya.

Seperti dikutip Antara, menurut dia aset pemerintah kota adalah aset warga Kota Surabaya yang harus dijaga, dirawat, dan dioptimalkan kemanfaatannya untuk warga kota. Pemerintah membawa mandat untuk ini.

Pemerintah bersama DPRD Surabaya, harus segera memastikan pendataan aset secara baik dan mengumumkan seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan dukungan partisipatif warga kota dalam menjaga dan merawat kelestariannya.

Mengingat nilai aset yang begitu besar dan semakin hari semakin meningkat, lanjut dia, maka pengelolaan aset yang kurang baik akan memberikan peluang bagi pengusaha-pengusaha nakal dan serakah atau pihak lain yang berkepentingan untuk menguasai atau mengambil alih aset-aset berharga tersebut secara licik tidak syah dan melawan hukum.

Bambang Setyo Wahyudi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), sebelumnya menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum, supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya.

“Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya,” kata JAM Datun.

Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada Rabu (8/3/2017) itu diperuntukkan bagi perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.(ant/ana)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs