Grup Facebook bernama Official Loli Candy`s 18+ yang berisi konten foto dan video cabul anak di bawah umur sudah resmi diblokir.
Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, juga sudah menangkap lima orang yang dinilai punya peran penting di grup itu.
Wawan si pembuat grup ditangkap pekan lalu di daerah Malang, Jawa Timur. Menyusul kemudian admin grup berinisial SHDW, DS, DF, dan AAJ di tempat yang terpisah.
Kombes Wahyu Hadiningrat, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, motif utama dibuatnya grup itu, adalah untuk memenuhi hasrat seksual.
Tapi, dia masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk memastikan apakah para tersangka yang salah satunya perempuan, punya kelainan orientasi seksual (paedofil) atau tidak.
Menanggapi kabar grup itu menghasilkan uang dari setiap anggota yang melihat konten cabul, Kombes Wahyu menjelaskan kalau uang itu berbentuk virtual dan cuma laku di dunia maya.
“Uang yang mereka dapat bentuknya virtual, hanya bisa digunakan transaksi di dunia maya seperti untuk beli pulsa atau beli game. Sebenarnya yang mereka cari bukan uang, tapi kepuasan seksual,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/3/2017).
Sekadar diketahui, polisi sudah menetapkan lima orang yang ditangkap sebagai tersangka. Dan ada 13 anak dengan rentang usia 3 sampai 9 tahun sebagai korbannya.
Dari penangkapan tersangka berinisial AAJ, polisi menemukan bukti sekitar 1000 file foto dan video cabul anak-anak, dari berbagai negara antara lain Peru, Meksiko dan Indonesia.
Menurut pengakuan tersangka, masih banyak grup serupa dari berbagai negara khususnya Amerika Latin seperti Peru, Argentina, Meksiko, dan Kolombia.
Dalam upaya mengusut kasus ini, Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Pengembangan juga terus dilakukan untuk mengungkap apakah masih ada pelaku dari grup yang sama, dan kemungkinan adanya korban lain. (rid/iss)