Miryam S Haryani terdakwa pemberi keterangan palsu pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Pada sidang perdana yang digelar hari Kamis (13/7/2017), Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Miryam dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar, waktu dua kali bersaksi di persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3/2017) dan (30/3/2017), di Pengadilan Tipikor.
Tapi, politisi Partai Hanura itu merasa dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK, tidak sesuai dengan fakta.
Maka dari itu, Miryam dengan tim penasihat hukumnya langsung menyiapkan eksepsi, dan membuat laporan pengaduan ke Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Lewat eksepsi, Miryam berupaya meyakinkan majelis hakim kalau dirinya tidak memberikan keterangan palsu seperti yang didakwakan jaksa. Di sisi lain, dia juga berharap pengaduannya ditindaklanjuti Pansus KPK dalam bentuk perlindungan hukum.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, pada tanggal 5 April 2017.
Penetapan status tersangka itu dilakukan karena waktu bersaksi di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.
Padahal, sebelumnya dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Miryam melalui pengacaranya sempat menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, pada 24 Mei 2017, gugatan itu ditolak.
Miryam juga sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri serta Interpol, karena tidak diketahui keberadaannya waktu akan diperiksa KPK.
Atas perbuatannya itu, Miryam Haryani dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/dwi/rst)