Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda sampai Kamis (30/3/2017) besok.
Hal itu karena Miryam Haryani saksi yang akan dikonfrontir dengan tiga orang Penyidik KPK, hari ini tidak hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan alasan sakit.
Di persidangan, Jhon Halasan Butarbutar Ketua Majelis Hakim membacakan surat keterangan sakit yang dikirim Miryam Haryani. Lalu, hakim mengusulkan penundaan.
Atas usulan itu, Jaksa KPK menyatakan persetujuan, dengan terlebih dulu meminta salinan surat izin sakit selama dua hari dari RS Fatmawati, yang diajukan saksi.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Kamis (23/3/2017), Miryam Haryani meminta kepada Majelis Hakim Tipikor supaya berita acara pemeriksaan (BAP-nya) dicabut.
Di persidangan itu, Miryam membantah apa yang sudah disampaikan kepada penyidik, terutama soal adanya pembagian uang ke sejumlah anggota DPR.
Dia mengatakan kalau keterangan yang diberikannya waktu itu tidak sesuai fakta, karena mendapat tekanan dari Penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
Untuk membuktikan pernyataan Miryam, hakim meminta supaya Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Irwan Santoso, tiga Penyidik KPK hadir di persidangan, menjelaskan proses pemeriksaan.
Kalau nanti terbukti memberikan keterangan palsu, Miryam Haryani terancam hukuman 7 tahun penjara, seperti diatur Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (rid/dwi/rst)