Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017), kembali menggelar sidang perkara dugaan pemberi keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura.
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan putusan Majelis Hakim yang dipimpin Frangky Tambuwun.
Sebelum sidang digelar, Aga Khan pengacara Miryam menyampaikan harapan supaya kliennya mendapat vonis bebas, atau hukuman yang seringan-ringannya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miryam S Haryani delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Miryam sengaja memberikan keterangan tidak benar waktu bersaksi pada sidang kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada sidang pledoi, Miryam tetap berargumen dirinya mendapat tekanan dan ancaman dari Penyidik KPK waktu menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Kantor KPK.
Seperti diketahui, tanggal 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan perkara dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam dua kali kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam BAP, dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.
Sebelumnya, dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri serta pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Padahal, Keterangan Miryam dalam BAP yang akhirnya dicabut juga sinkron dengan keterangan saksi-saksi lain yang hadir di persidangan Irman dan Sugiharto. (rid/dwi)