Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Senin (23/10/2017) akan kembali menggelar sidang kasus keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani mantan Anggota Komisi II DPR RI.
Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan sebelumnya, Miryam membantah seluruh dakwaan jaksa yang dialamatkan kepadanya.
Bahkan, dia juga sempat meminta bantuan kepada Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR, supaya lepas dari ancaman pidana.
Seperti diketahui, tanggal 5 April 2017, KPK menetapkan Miryam Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu pada persidangan perkara dugaan korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam dua kali kesempatan bersaksi di Pengadilan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dengan alasan mendapat tekanan dari Penyidik KPK.
Padahal, sebelumnya dia memberikan keterangan detail soal penerimaan uang dari pihak Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta, yang kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Atas perbuatan yang disangkakan, Miryam Haryani dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 12 tahun penjara. (rid/rst)