Amin Fahrudin Koordinator KOMPAK (Komite Pemantau Angket KPK) mengatakan, dalam sidang perdana gugatan pra peradilan Setya Novanto 30 November 2017, KPK, dalam suratnya meminta agar sidang ditunda tiga pekan ke depan, akan tetapi hakim tunggal Kusno menolaknya dan hanya memberi tenggang penundaan satu pekan sampai Kamis, 7 Desember 2017.
Kata Amin, ketidaksiapan KPK sangat kelihatan dari absennya dalam sidang perdana, apalagi sampai meminta penundaan tiga pekan. Ini adalah upaya KPK mengulur waktu untuk mengejar target pelimpahan berkas ke pengadilan atau P-21.
”Ini akal-akalan KPK saja, seperti waktu menghadapi pra peradilan Irman Gusman, Ketua DPD RI. Peluang menangnya Irman dalam sidang pra peradilan waktu itu cukup besar, akan tetapi KPK absen dua pekan berturut-turut lalu dalam dua pekan itu KPK menyerahkan berkas ke pengadilan, sehingga dalam putusan prapidnya Irman dikalahkan dengan alasan berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Amin di Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Amin yang lulusan sarjana hukum UGM juga menduga bahwa KPK tidak punya cukup alat bukti untuk mendakwa Setya Novanto.
“Kalau dilihat dari sisi waktu penetapan tersangka SN, yaitu tanggal 17 Juli 2017, maka Saya menduga KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup. Sampai saat ini kan sudah hampir lima bulan SN sebagai tersangka kasus E-KTP, tapi mengapa masih juga meminta penundaan sidang? Ini artinya berkas penyidikannya tidak lengkap, alat bukti yang dimiliki tidak cukup sehingga KPK harus mengulur waktu untuk mengejar target,” tegas dia.
Amin mengatakan, Hakim Kusno harus mempertimbangkan hal ini, sehingga segera menyidangkan pokok gugatan pra peradilan tersebut dan mengesampingkan dulu pertimbangan alasan P-21 KPK.
Terlepas dari apapun nanti hasil putusan prapidnya, KPK harus bekerja profesional, apalagi ini menyangkut jabatan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar. Masyarakat terlanjur dibuat heboh pada saat penangkapan dan penahanan Novanto.
“Jangan sampai sensasinya hanya untuk menutupi kelemahan KPK dalam penyempurnaan alat bukti sehingga peradilan opini masyarakat mendahului dan mendominasi dari peradilan pokok perkaranya,” pungkas Amin.(faz/ipg)
Teks Foto:
– Amin Fahrudin Koordinator KOMPAK (Komite Pemantau Angket KPK).
Foto: Faiz suarasurabaya.net