Luasnya wilayah pantai di Tulungagung berdampak pada bebasnya sejumlah masyarakat melakukan kegiatan tanpa pengamatan langsung.
Pantai Sidem yang terletak di Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merupakan salah satu wilayah yang perlu diperhatikan secara khusus karena sering terjadi pencurian benur lobster dalam jumlah yang besar.
Sardi Mulyo, Bupati Tulangagung, pada Zen dari Liur Tulungagung dalam jaring Radio Suara Surabaya, Jumat (10/3/2017) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan semua pihak untuk ikut menjaga kawasan pesisir pantai dari aksi warga yang merugikan.
Dengan pengawasan dari semua pihak tersebut potensi perikanan termasuk lobster dapat dikembangkan untuk peningkatan perekonomian masyarakat nelayan dan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, larangan terhadap penangkapan benur mengacu pada peraturan pemerintah yang masih moratorium (dalam masa penangguhan/penundaan) sampai waktu yang telah ditentukan.
Alasan dilarangnya penangkapan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015, yang berisi penangkapan dan perdagangan lobster maupun kepiting yang sedang bertelur akan menyebabkan populasi kedua jenis ikan tangkap tersebut menyusut, bahkan punah.
Sesuai dengan yang tertera dalam Undang Undang, bagi warga yang melanggar akan diancam pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp1,5 miliar. (nbl/rst)