Sabtu, 23 November 2024

Meski Ditolak MK, Walikota Blitar Masih Upayakan Pendidikan SMA Gratis

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Bambang Arjuno ketua tim kuasa hukum walikota Blitar perdebatkan putusan MK yang monolak permohonan kliennya. Foto: Jose suarasurabaya.net

Mohammad Samanhudi Walikota Blitar mengatakan, menerima keputusan
MK yang menetapkan pengelolaan SMA tetap oleh pemerintah provinsi.

Sekarang tinggal memikirkan bagaimana anak usia sekolah di Blitar bisa tetap memperoleh pendidikan gratis seperti ketika SMA dan SMK dikelola pemerintah walikota Blitar.

Pernyataan walikota Blitar ini disampaikan melalui Bambang Arjuno Ketua tim kuasa hukum pemerintah kota Blitar usai menandatangani amar putusan MK yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK yang diketuai Arif Hidayat di gedung MK, Rabu (19/7/2017).

Menurut Bambang, putusan MK ini sudah disampaikan langsung ke Blitar setelah dibacakan oleh majelis hakim MK.

“Sebelumnya, Walikota Blitar berharap permohonannya itu dikabulkan supaya bisa melanjutkan memberikan pelayanan pendidikan gratis,” kata Bambang Arjuno.

Walikota berkeyakinan, kalau pendidikan jenjang SMA hasilnya akan lebih baik. Selain pembiayaan bisa ditopang APBD sehingga tidak menjadi beban orang tua anak didik, pengawasannya bisa lebih fokus.

Berbeda kalau ditangani langsung oleh Gubernur, karena yang diawasi SMA di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi itu.”Tapi MK berpandangan lain,” kata Bambang.

MK berdalih menolak permohonan pemohon karena masalah pendidikan menjadi kesatuan dari Undang-undang No.23/2014 tentang pemerintahan daerah. Sehingga permohonan pemohon tidak bisa dikabulkan.

Meskipun niatnya baik, tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang yang lebih dulu lahir.

Permohonan uji materi UU No.23 Tahun 2014 huruf A No.1 tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan diajukan walikota Blitar karena merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 dan ayat 2 UU Pemda. Dalam pokok permohonannya, Samanhudi menyatakan keberatan dengan aturan tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Tri Rismahari Wali Kota Surabaya dihadirkan sebagai saksi. Risma menerangkan kewenangan mengelolah pendidikan menengah telah tepat dipegang oleh pemerintakan kabupaten/kota sehingga tidak perlu ada pengalihan kepada pemerintah provinsi.

Jika kewenangan tetap dilakukan, maka yang akan dirugikan adalah warga negara.

Risma menyebut, pengalihan kewenangan itu tidak berpihak kepada warga miskin. Karena itu pengelolaan atas pendidikan menengah lebih tepat dan lebih mengena kepada masyarakat apabila dipegang pemerintah kabupaten/kota.

Himawan Estu Bagio Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur mengatakan pengalihan kewenangan pengurus pendidikan dari kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi bukan suatu masalah.

Dia mengibaratkan pengalihan kewenangan tersebut dari satu kantong ke kantong lainnya. Dan kantong kanan dan kantong kiri tersebut sama-sama punya negara. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs