Pengadilan Mesir, pada Sabtu (16/9/2017) menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh orang karena diduga menjadi anggota kelompok ISIS dan atas aksi mereka melakukan pemenggalan terhadap 21 warga beragama Kristen di Libya. Demikian pejabat pengadilan, dikutip AFP, dilansir Antara, Minggu (17/9/2017).
ISIS di Libya pada Februari 2015 mengunggah rekaman video di Internet yang memperlihatkan aksi pemenggalan mengerikan di sebuah pantai di Libya, memicu kecaman internasional dan serangan udara Mesir terhadap sasaran ekstremis.
Dari ketujuh terdakwa, tiga orang dijatuhi hukuman mati secara absentia, demikian menurut keterangan salah seorang pejabat. Menurutnya, beberapa terdakwa dituding ambil bagian dalam aksi pemenggalan.
Hukuman mati di Mesir ini juga telah dalam tinjauan mufti negara itu, meski putusannya tidak mengikat secara hukum.
Jaksa penuntut menuding ketujuh tersangka menjadi anggota jaringan ISIS di Marsa Matruh, Mesir barat laut, dan merencanakan serangan setelah menerima pelatihan militer di kamp ekstremis di Libya dan Suriah.
Putusan akan dikeluarkan pada 25 November terhadap 13 lainnya dalam persidangan kasus yang sama.