Membawa spanduk, dan poster, serta potongan iklan, puluhan warga masyarakat pembeli hunian dan apartemen yang dikelola Sipoa Grup, Senin (18/12/2017) melapor ke SPKT Polda Jawa Timur karena merasa ditipu oleh pengembang.
“Saya sudah bayar sekitar 70 juta. Mulai dari awal tahun 2017. Awalnya saya tidak berpikir bahwa ada yang salah dengan pengembang ini. Tapi ternyata sampai bulan Juni 2017 kemarin, yang merupakan jadwal realisasi pembangunan kok tidak ada. Saya mulai curiga,” terang M. Faizin satu diantara pembeli apartemen Surabaya City Walk (SCW).
Kemudian Faizin mencoba melakukan kroscek ke pengembang. Jawaban tidak memuaskan yang diterimanya. Mulai dari alasan pengunduran jadwal sampai dengan perpanjangan jadwal tidak membuat Faizin puas. “Waktu saya cek lokasi ternyata masih berupa lahan tambak,” ujar Faizin.
Tanpa pikir panjang, Faizin langsung mengurungkan niatnya membeli apartmen dengan mencoba membatalkan perjanjian. “Yang penting uang saya kembali total. Itu saja, karena yang membatalkan perjanjian kan mereka, bukan kita. Itu saja,” kata Faizin.
Randy pembeli lainnya mengatakan hal senada. Iklan yang ditampilkan pengembang Sipoa Grup memang seperti iming-iming yang menjanjikan. “Waktu lihat iklannya memang menarik. Apalagi ada gambar pejabat disitu dalam rangka mengembangkan kota Sidoarjo, meyakinkan sekali,” kata Randy.
Randy pun membeli satu unit apartemen yang rencananya bakal dibangun dikawasan Waru tersebut. “Sama seperti kawan-kawan lain, ternyata sampai saat ini tidka ada realisasi sama sekali. Makanya kami lapor Polisi,” kata Randy.
Didampingi tim dari Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, puluhan warga masyarakat yang merupakan sebagian dari 300 warga masyarakat yang dirugikan pengembang Sipoa Grup itu berharap pengembang mengembalikan dana milik mereka.
“Kami mendampingi warga masyarakat ini. Mereka memberikan informasi kepada kami bahwa mereka diperlakukan tidak adil oleh Sipoa Grup. Setelah kami pelajari, maka kami segera lakukan pelaporan di SPKT Polda Jatim. Selanjutnya nanti Polisi yang akan menindaklanjuti,” ujar Bagus S., mewakili tim hukum Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (PPPS).(tok/ipg)