Senin, 25 November 2024

Menyesal Menerima Uang Korupsi, Dua Terdakwa Kasus KTP Elektronik Minta Divonis Ringan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irman dan Sugiharto bersiap menyampaikan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Irman dan Sugiharto dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik, sudah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam pledoinya, baik Irman maupun Sugiharto sama-sama menyesal sudah menerima sejumlah uang dari proyek Kementerian Dalam Negeri dengan anggaran Rp5,9 triliun, untuk keperluan pribadinya.

Irman mantan Dirjen Dukcapil mengaku pernah menerima 300 ribu Dollar AS dari Andi Agustinus, dan 200 ribu Dollar AS dari Sugiharto.

Tapi, Irman menyatakan uang-uang itu sudah dikembalikan ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka dari itu, Irman meminta Majelis Hakim Tipikor memberikan keringanan hukuman, dan membebaskannya dari pidana tambahan membayar denda seperti yang dituntut jaksa.

“Selama dalam persidangan, saya juga telah memberikan keterangan dan penjelasan secara jujur sesuai yang saya ketahui, saya dengar dan yang saya lihat. Maka dari itu, dengan segala kerendahan hati saya memohon majelis hakim yang mengadili dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya,” kata Irman di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

Sementara itu, Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan yang membacakan pledoi sesudah Irman, juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Dia merasa sudah melakukan dosa besar karena korupsi, sehingga sekarang keluarga serta orang-orang dekatnya harus menanggung malu.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Maka dari itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman buat Irman 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Irman, membayar uang pengganti 273 ribu dollar AS, ditambah 6 ribu dollar Singapura, dan Rp2,2 miliar.

Lalu, jaksa menuntut Sugiharto pidana 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan pidana tambahan buat Sugiharto juga diajukan jaksa kepada majelis hakim, yaitu membayar uang pengganti sebanyak Rp500 juta.

Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa, yaitu belum pernah dipidana, dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga mengabulkan permohonan Irman dan Sugiharto untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama membongkar perkara (justice collaborator).

Sedangkan salah satu hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan banyak masyarakat di berbagai daerah yang sampai sekarang belum punya KTP Elektronik. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
28o
Kurs