Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika mengampanyekan program registrasi ulang kartu prabayar kepada warga pada hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta, Minggu.
“Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang tahu caranya? Ayo netizen asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap,” kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta seperti dilansir Antara.
“Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus,” katanya dalam acara yang dihadiri oleh warga, komunitas warganet, penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno itu.
Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang dari total sekitar 300 juta nomor prabayar.
“Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas,” kata Rudiantara.
Menurut Rudi, data induk itu nantinya bermanfaat bagi operator, membantu mereka mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.
“Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS mama minta pulsa atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi,” tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.
Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, maka mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS.
Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi Internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 belum juga melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler yang beredar di Indonesia, yang penduduknya sekitar 260 juta. (ant/dwi)