Jumat, 22 November 2024

Menhub Tempel Stiker Taksi Online

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi.

Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan menempelkan stiker berlogo Kementerian Perhubungan pada taksi berbasis aplikasi online sebagai identitas angkutan khusus tersebut resmi mendapat izin operasi.

Dalam kegiatan penempelan stiker di Sentral Parkir Taman Impian Jaya Ancol, Sabtu (25/11/2017)Budi Karya turut memeriksa kelengkapan syarat yang sudah dipenuhi pengemudi, seperti buku uji KIR dan SIM A.

“Pemasangan stiker menandakan bahwasanya ini adalah taksi aplikasi. Ini penting karena kita harus menampilkan diri sebagai taksi untuk membedakan mana yang resmi dan tidak resmi,” kata Budi dilansir Antara.

Menhub menjelaskan penempelan stiker di jendela kaca depan dan belakang kendaraan, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam regulasi terbaru penyelenggaraan taksi online, yakni Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sebelumnya, Menhub telah meninjau pelaksanaan uji KIR khusus taksi online di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta. Selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan tarif batas bawah dan batas atas serta kuota di daerah operasi.

PM 108/2017 yang di dalamnya mengatur sembilan poin angkutan sewa khusus taksi online, itu sudah berlaku sejak 1 November 2017. Namun, Pemerintah masih memberikan batas waktu hingga tiga bulan terhitung peraturan tersebut berlaku agar perusahaan aplikator bisa memenuhi seluruh persyaratan.

“Sekarang sampai sebelum 1 Februari 2018 sifatnya persuasif, tetapi 1 Februari kita tegas. Kita ingin semua pihak ikut, jangan mencoba menantang aturan,” ungkap Budi.

Menurut Budi, seluruh syarat yang harus dipenuhi oleh taksi online ini bertujuan menciptakan adanya kesetaraan dengan taksi konvensional.

Ada pun jumlah kendaraan yang ditempelkan stiker logo Kementerian Perhubungan sebanyak 90 unit dari tiga perusahaan aplikasi, yakni Uber, Grab dan Go Car. (ant/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs