Kurang dari satu bulan, pelaksanaan ibadah Ramadhan akan dilaksanakan. Setiap momentum Ramadhan, keberadaan lagu religi marak diputar dan ditampikan di berbagai tempat. Untuk itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diingatkan untuk memperhatikan hak pertunjukan lagu religi.
Anang Hermansyah Anggota Komisi X DPR RI mengingatkan agar LMK dan LMKN memperhatikan hak pertunjukan (performing right) yang dimiliki oleh artis, musisi dan pelaku karya cipta terkait dengan lagu-lagu religi.
“Saya mengingatkan LMK dan LMKN untuk perhatikan hak ekonomi yang dimiliki para musisi, artis dan pencipta lagu atas hak pertunjukan lagu-lagu religi selama bulan Ramadhan dan hari raya yang memang dipastikan akan meningkat,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Menurut Anang, lagu-lagu bertema religi selama ramadhan bakal meningkat yang mudah dijumpai di berbagai media dan saluran.
“Mulai di televisi, radio, mall, restoran, hingga hotel, lagu religi kerap diputar dan ditayangkan. Pemutaran dan penanyangan lagu-lagu religi tersebut ada hak ekonomi yang dimiliki para musisi, artis dan pengarang lagu. Di situlah peran LMK dan LMKN untuk menegakkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Anang yang juga Wakil Ketua Umum DPP Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) ini.
Anang juga mengingatkan tren meningkatnya pembajakan lagu religi di bulan ramadhan. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum memberi perhatian khusus atas peningkatan pembajakan khususnya yang menimpa lagu-lagu religi di bulan Ramadhan dapat ditekan.
“Ramadhan juga dimanfaatkan oleh pembajak untuk membajak lagu-lagu dan karya musik jenis religi. Ini sungguh miris. Makanya, saya ingatkan dari sekarang agar aparat kepolisian memberi perhatian atas praktik pembajakan khususnya selama Ramadhan,” kata dia.(faz/iss/ipg)