Jumat, 22 November 2024

Mendagri Tunggu Keputusan DPRD Jakarta soal Pemberhentian Ahok sebagai Gubernur

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agus Rahardjo Ketua KPK, Tjahjo Kumolo Mendagri dan Sri Wahyuningsih Irjen Kemendagri, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017). Foto; Farid suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, soal pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI.

Hal itu karena status Ahok dalam kasus penodaan agama sudah berkekuatan hukum tetap, pascamenyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara.

Rencananya, Rapat Paripurna Istimewa pemberhentian Ahok, akan digelar DPRD Provinsi DKI, hari Selasa tanggal 30 Mei 2017.

Surat keputusan pemberhentian Ahok, nantinya akan langsung diserahkan ke Kemendagri, dan kalau tidak ada halangan, langsung diteruskan ke Presiden.

Presiden lalu akan mengeluarkan Keputusan Presiden pemberhentian Ahok, dan penunjukan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI sampai Oktober 2017.

“Karena Pak Ahok tidak mengajukan banding, maka putusannya sudah inkrah. Dengan dasar itu, DPRD akan menggelar rapat paripurna, dan keputusannya disampaikan ke Mendagri dan diteruskan ke Presiden untuk menerbitkan Keppres pemberhentian,” kata Tjahjo Kumolo, Jumat (26/5/2017), di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan pidana penjara 2 tahun, dan memerintahkan penahanan.

Pengadilan menilai, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, seperti diatur Pasal 156a Huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sedangkan jaksa penuntut umum, sebelumnya menilai Ahok melanggar Pasal 156 KUHP, dan meminta hakim memvonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahok harus berurusan dengan hukum, karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. (rid/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs