Sabtu, 23 November 2024

Mendagri Pertahankan Ahok Sampai Akhir Masa Jabatannya

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi. Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan, tidak akan memberhentikan Ahok dari Gubernur DKI meskipun menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Ahok tetap menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah cuti masa kampanye hingga ada pembacaan tuntutan dari jaksa dalam sidang dugaan penistaan agama yang sedang berjalan.

Menurut Mendagri, dirinya harus bijak dan adil dalam membuat keputusan. Sebab itu Ahok terus melaksanakan tugas sebagai gubernur sampai masa jabatannya berakhir Oktober 2017.

“Kalau langsung diberhentikan kemudian tahu-tahu jaksa menuntut empat tahun akan timbul masalah lagi,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (10/2/2017).

Ahok saat ini sudah berstatus terdakwa dengan dakwaan dua pasal di KUHP yaitu pasal 156 dan 156a. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Pasal 83 UU Pemda menyatakan bahwa kepala daerah diberhentikan sementara apabila didakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Kata Tjahjo, belum ada kepastian pasal mana yang akan digunakan oleh jaksa, apakah dengan ancaman 4 tahun atau 5 tahun.

Menanggapi keputusan Mendagri yang tidak memberhentikan Ahok, Mahfud MD pakar hukum tata negara mengatakan, Ahok seharusnya diberhentikan karena rujukannya jelas yakni Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Kepala daerah yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman 5 tahun harus diberhentikan sementara.

“Jangan tebang pilih meskipun Ahok di bawah naungan partai penguasa,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi melalui pesan singkatnya. (jos/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs