Sabtu, 23 November 2024

Meme Setya Novanto Sudah Menjerat 1 Tersangka dengan UU ITE

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto Setya Novanto saat terbaring sakit yang tersebar melalui pesan instan. Foto: Liputan6.com

Setya Novanto Ketua DPR RI melaporkan 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan meme kocak bernada satir tentang dirinya melalui media sosial. Polisi telah menangkap satu orang sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu mengirim pengacaranya ke Bareskrim Polri, untuk melaporkan sejumlah pemilik akun. Terlapor ada kemungkinan bertambah karena jumlah meme yang beredar luas di media sosial mengenai sosok Setya Novanto diperkirakan sampai 60 versi.

Dyan Kemala Arrizzqi ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) lalu. Dia baru dilepaskan Rabu (1/10/2017) sore dengan status tersangka.

Perempuan 29 tahun itu dijerat pidana atas dugaan menyebarkan foto Setnov saat terbaring di rumah sakit, yang dibuat mirip karakter Bane dalam Film The Dark Knight Rises. Dyan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka bukan hanya berdasarkan unsur-unsur pidana. Tapi juga bersandar pada keterangan sejumlah ahli.

“Penyidik meminta keterangan ahli-ahli bahasa, ahli pidana, ahli komunikasi, ahli ITE, itu yang kemudian bisa memberikan dukungan penjelasan sehingga ada keyakinan dari penyidik bahwa ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur,” kata Kombes Martinus Sitompul Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kamis (2/11/2017).

Asep Safrudin Kasubdit II Tipid Siber Bareskrim Polri mengatakan, masih ada beberapa terlapor yang masih dalam proses pengejaran oleh polisi. Namun, dia mengaku tidak bisa menyebutkan di mana lokasinya dan apa akun media sosialnya.

Sementara itu, Fredrich Yunadi pengacara Setya Novanto mengatakan, kalau ternyata pada perkembangannya ada lebih banyak akun penyebar meme seperti yang telah dilaporkan, “biarkan penyelidikan kepolisian (berlanjut,red),” kata dia seperti dikutip Liputan6.com.

Fredrich mengatakan, pelaporan pemilik akun penyebar meme tentang Setya Novanto ini tidak berlebihan. Menurutnya, meme tentang Setya Novanto yang menyebar di media sosial itu bukan merupakan bentuk kritik. “Mana ada orang mengkritik seperti itu. Kalau mau mengkritik ya lewat surat atau datang langsung. Bilang, Pak, saya enggak suka dengan Bapak,” kata dia.

Menyebarkan meme, kata dia, bukan bentuk kritik melainkan lebih pada tindakan pencemaran nama baik.

“Begini saja deh, yang bersangkutan mau enggak orangtuanya dijelek-jelekan. Jadi harus bisa bedakan antara kritik dan menghina.” Pihak pengacara mengaku curiga, ada pihak tertentu di balik beredarnya meme.

Dyan Kemala Arrizzqi, orang pertama yang terjerat meme Setya Novanto, disebut-sebut anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Grace Natalie Ketua Umum PSI menilai persoalan yang dihadapi Dyann adalah masalah personal. Partai sebagai kelembagaan sama sekali tidak terlibat.

“Tidak benar bila PSI di belakangnya. Postingan Dyann merupakan postingan personal,” ujar Grace.

Wadi Zaelani Ketua DPD PSI Kota Tangerang mengatakan, Dyann terdaftar sebagai anggota PSI Tangerang sejak dua bulan lalu. Sejak dilepaskan Polri terkait kasus meme Setnov, Dyan tidak berada di rumah kontrakannya. Kabarnya perempuan itu pulang ke Depok.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs