Jumat, 22 November 2024

Melakukan Perampasan 31 Kali di Surabaya, Bandit Jalanan Ditembak

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Muhammad Rifki alias Jibril, 26 tahun, (tengah) bandit jalanan yang melakukan aksi perampasan tas dan motor sejak tahun 2014 hingga 2017 di Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandit jalanan yang melakukan aksi perampasan tas dan motor sejak tahun 2014 hingga 2017 di Surabaya. Bandit itu adalah Muhammad Rifki alias Jibril, 26 tahun, yang tinggal di Sidotopo Wetan.

AKBP Shinto Silitonga, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, tersangka Jibril melakukan aksinya sekitar pukul 22.00 WIB hingga 23.00 WIB, dengan sasaran perempuan maupun laki-laki yang baru saja pulang kerja.

“Dalam catatan kepolisian, dan tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali melakukan aksi perampasan. Tapi, saat ditangkap waktu baru pulang kerja, berusaha melarikan diri, sehingga kita tembak kakinya,” kata AKBP Shinto Silitonga, Selasa (28/2/2017).

Tersangka melakukan aksi kejahatan dengan kelompoknya yang berjumlah sekitar 10 hingga 20 orang. Mereka melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor secara beriringan.

Modusnya, mereka mendekati korban, menghentikan dan menakuti-nakuti korban dengan senjata tajam. Jika korbannya melawan saat barangnya diambil oleh tersangka dan kelompoknya. akan mereka pukuli beramai-ramai.

Tiga korban terakhir adalah Febryan Christanto, mahasiswa Unesa; Wahyu Bagus, seorang pelajar SMA; dan Priyuni Madurati, seorang karyawan.

“Ketiga korban itu mengalami, mulai dari kepala sobek, karena dipukul dengan balok kayu, dan untuk yang perempuan itu terluka pada tangan dan kakinya. Karena korbannya ditendang, oleh tersangka dan kelompoknya,” ujar Shinto.

Menurut dia, kelompok dan jaringan tersangka Jibril sebagaian sudah ditangkap oleh Polsek di wilayah jajaran Polrestabes Surabaya.

“Ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap, dan ditambah tersangka Jibril ini maka totalnya ada delapan orang. Untuk sisanya, sekarang ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Sementara, di depan penyidik, tersangka mengaku, hasil dari kejahatan yang dilakukannya itu untuk bersenang-senang bersama kelompoknya. “Saya buat pesta miras, di dunia malam dan main perempuan,” kata Jibril.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Jibril, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bry/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs