Forum Lintas Masyarakat Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur, Rabu (16/8/2018) menyatakan penolakan kebijakan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKP) Jawa Timur yang mewajibkan KTA Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk pengurusan sertivikasi badan usaha (SBU).
Saleh Ismail Mukadar ketua Forum Lintas Masyarakat Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur dengan tegas menyampaikan bahwa persyaratan itu tidak layak dipatuhi. Mengingat kepemilikan KTA Kadin awalnya hanya himbauan tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban.
“Kami setuju dengan himbauan berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur nomor 513/14385/021/2009 tanggal 7 Oktober 2009 tentang himbauan kepada jasa konstruksi untuk menjadi anggota Kadin. Ini kan himbauan, artinya tentu saja tidak wajib,” terang Saleh.
Tetapi dalam perkembangan selanjutnya, lanjut Saleh, surat edaran Gubernur Jawa Timur yang bersifat himbauan itu berubah menjadi kewajiban sehingga setiap anggota LPJKP Jawa Timur yang akan melakukan pengurusan SBU wajib memiliki KTA Kadin.
“Ini sama artinya dengan memaksa kami yang memiliki usaha dan akan mengikuti tender atau lelang proyek harus memiliki KTA Kadin. Padahal untuk pengurusan dibutuhkan dana, dan itu artinya sama saja dengan kami belum dapat uang tapi harus setor uang lebih dulu,” kata Saleh.
Namun demikian, tegas Saleh pihaknya tidak semata-mata mempersoalkan dana tersebut. Justru kebijakan LPJKP Jawa Timur itu bertentangan dengan banyak hal. Bertentangan dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang tidak adanya kewajiban pengusaha jasa konstruksi untuk menjadi anggota Kadin.
“Tidak sesuai ketentuan regulasi LPJK Nasional. Dan yang lebih pasti lagi, kebijakan itu tidak memberikan keuntungan dan manfaat sama sekali bagi para pemegang dan pemohon sertivikasi badan usaha. Lalu untuk apa diteruskan dan dipaksakan??” tanya Saleh.
Oleh karena itu, Forum Lintas Masyarakat Jasa Konstruksi Provinsi Jawa Timur mendesak LPJK Jawa Timur dan LPJK Nasional segera melakukan pencabutan kebijakan tersebut.
“Jika dalam batas waktu yang sudah kami berikan tidak ada upaya mencabut kebijakan syarat wajib KTA Kadin maka kami akan segera melakukan gugatan melalui pengadilan,” pungkas Saleh Ismail Mukadar.(tok/rst)