Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama dengan Perum Peruri dan PT Pos Indonesia mensosialisasikan mengenai pencegahan peredaran meterai ilegal termasuk meterai bekas pakai serta meterai palsu.
“Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 230 Wajib Pajak besar yang tergolong sebagai pengguna meterai dalam jumlah besar,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Hestu mengatakan sosialisasi ini dilakukan oleh tiga institusi yang terkait dengan peredaran meterai yaitu DJP sebagai pemilik benda meterai atau meterai tempel, Perum Peruri sebagai pihak pencetak dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang melakukan pengelolaan dan penjualan.
Dalam kesempatan ini, Hestu mengingatkan bahwa para peniru atau pemalsu, pengedar, penjual dan pengguna benda meterai atau meterai tempel tidak sah dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Masyarakat juga diharapkan untuk cermat dalam menanggapi tawaran penjualan benda meterai atau meterai tempel yang diduga palsu atau tidak sah, baik yang ditawarkan melalui SMS, media online, maupun sarana penawaran lainnya,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Dalam acara yang sama, PT Pos Indonesia selaku pengelola dan penjual menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual benda meterai atau meterai tempel di bawah harga nominal, yaitu Rp3.000 untuk kopur 3000 dan Rp6.000 untuk kopur 6000.
Dengan demikian apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal tersebut maka patut diduga benda tersebut adalah palsu atau tidak sah.
Selama ini, pengelolaan serta penjualan benda meterai atau meterai tempel yang dilaksanakan juga telah dikerjakan dengan sistem dan prosedur yang ketat dan akurat sehingga sangat kecil kemungkinan adanya penyelewengan oleh oknum internal perusahaan.
Sementara itu, Perum Peruri yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan produk meterai dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.
Perum Peruri memastikan telah mempunyai sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang ini untuk menjaga kualitas produk meterai.
Kewajiban Bea Meterai yang merupakan pajak atas dokumen diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai, maka pengelolaan benda meterai atau meterai tempel hanya melibatkan Perum Peruri sebagai pencetak dan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang mengelola dan mengedarkan.
Sedangkan pengawasan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemilik.(ant/ipg)