Sabtu, 23 November 2024

Masyarakat Diminta Mewaspadai Pihak yang Mengatasnamakan KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup sering disalahgunakan orang yang tidak bertanggung jawab, demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Modusnya, mengaku-ngaku sebagai petugas KPK dan bisa membebaskan oknum yang disinyalir melakukan praktik korupsi.

Penipuan seperti itu, bisa mencoreng kredibilitas KPK sebagai institusi yang bertugas memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengimbau, masyarakat mewaspadai orang yang mengaku petugas KPK. Dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Secara kelembagaan itu akan berdampak negatif buat KPK, karena seolah-olah ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja dan kewenangan KPK untuk mendapat keuntungan sendiri,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (13/1/2017).

Sebagai antisipasi maraknya kasus penipuan, KPK menjalin kerja sama dengan penegak hukum di berbagai daerah.

“Tapi, sebenarnya kami berharap kesadaran dari pihak yang didekati KPK palsu, berinisiatif melaporkan ke pemegak hukum atau langsung ke KPK,” imbuhnya.

Selain itu, juru bicara KPK juga mengingatkan masyarakat mewaspadai lembaga atau organisasi yang menggunakan singkatan KPK, walaupun kepanjangannya berbeda.

Sekadar diketahui, Selasa (10/1/2017), Polres Bogor Kota menangkap Jamaludin Candra yang diduga menipu tetangganya, dengan mengaku sebagai anggota KPK.

Sebelumnya, Jumat (30/12/2016), Polda Jawa Barat menangkap Irmanto. Dia mengaku petugas KPK, yang bisa membereskan kasus dugaan korupsi Ojang Sohandi, Bupati Subang non-aktif.

Dari aksi mengatasnamakan KPK itu, Irmanto menerima sekitar Rp1,2 miliar dari Ojang yang berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs