Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya mengakui telah menerima permohonan bantuan biaya dari salah seorang siswa di salah satu SMA Negeri di Surabaya, untuk membayar biaya yang diminta sekolah, termasuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Dalam surat permohonan yang diajukan siswa atau wali siswa itu disebutkan, selain biaya SPP sebesar Rp150 ribu, juga ada biaya air conditioner (AC) kelas, biaya outbound, uang saku outbond, serta biaya bimbingan belajar yang mencapai Rp7,8 juta.
“Saya sudah menyangka akan ada tarikan-tarikan. Sekarang tunggu keputusan MK saja,” ujarnya di Balai Pemuda, Rabu (25/1/2017).
Mengenai hal ini, Saiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membantah adanya tarikan dari SMA di Surabaya yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp7 juta.
“Itu tidak benar,” ujarnya ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net melalui pesan singkat. Dia bahkan menegaskan, tidak boleh sekolah menarik biaya selain SPP.
“Tidak boleh yang namanya menarik, hanya SPP,” ujarnya.
Soal SPP, besaran Rp150 ribu per bulan yang ditetapkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Surabaya beberapa waktu lalu dikeluhkan oleh seorang Wali Siswa di Surabaya.
Radian Jadid Wali Murid salah satu SMA Negeri di Surabaya yang juga salah satu penggugat UU 23/2014 tentang Pemda di Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan hal ini.
“Kata Kasek (Kepala Sekolah/tempat anaknya bersekolah) Rp150 ribu itu kesepakatan MKKS. Lha, masak MKKS melangkahi SE Gubernur yang menetapkan Rp135 ribu?” Ujarnya.
Dia menyesalkan sikap Kepala di sekolah tempat putranya duduk di kelas X SMA. Saat dia meminta transparansi dokumen Surat Edaran Gubernur tentang SPP dan Keputusan MKKS, kepala sekolah bersangkutan tidak menunjukkan.
“Kepala sekolah harusnya menunjukkan keberpihakannya pada pendidikan, khususnya siswa. Jangan hanya berdalih menjalankan aturan,” ujarnya.
Mengenai beban biaya sekolah, Radian mengatakan, seharusnya Kepala Sekolah beraudiensi dengan Gubernur untuk meminta pemberlakuan minimal 20 persen APBD untuk pendidikan.
“Biar kucuran dari Provinsi ditambah. Di Permendiknas 75/2016, kan, ada beberapa jalan keluar yang tidak menyalahi aturan. Salah satunya partisipasi pihak ketiga, bisa dari perusahaan atau BUMN,” ujarnya.
Di Peraturan Menteri Pendidikan yang dimaksud oleh Radian, memang sekolah diperbolehkan mencari dukungan dana dari CSR perusahaan, bukan dari wali siswa, melalui komite sekolah.
Perlu diketahui, kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Surabaya telah beralih dari Pemerintah Kota Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jatim per 1 Januari 2017 lalu. SMA/SMK di Surabaya memang tidak gratis lagi.
Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui usulan Kabupaten/Kota agar bisa mensubsidi siswanya. Pemkab maupun Pemkot bisa mengganti SPP sejumlah siswa dengan mentransfer dana itu melalui kepala sekolah.(den/dwi)