Minggu, 24 November 2024

Massa KSPI Tuntut Revisi Pergub UMK ke Kantor DPRD dan Kantor Gubernur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan

Nurudin Hidayat Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim mengatakan, unjuk rasa ribuan buruh di ring I digeser ke Kantor DPRD Jatim dan Kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan.

Nurudin mengatakan, unjuk rasa yang diikuti 2000 orang ini menuntut Gubernur Jatim agar merevisi Pergub 75 tahun 2017 tentang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan hasil survei riil KHL bukan formulasi.

“Kami menuntut Gubernur merevisi Pergub UMK dan UMSK agar ditetapkan berdasarkan Perda Jatim. Meskipun tidak ada asosiasi pengusaha sektor, UMSK harus ditetapkan melalui dewan pengupahan sesuai Perda No 8 tahun 2016,” kata Nurudin kepada suarasurabaya.net, Senin (20/11/2017).

Nurudin mengatakan, sampai sekarang ini Kabupaten/Kota belum mengirimkan rekomendasi besaran UMSK, tapi untuk UMK telah dikirim ke Gubernur dan telah ditetapkan UMK 2018 pada tanggal 17 November kemarin.

Buruh meminta keputusan itu direvisi, besaran UMK di ring satu rata-rata Rp3,5 juta harus direvisi menjadi antara Rp3,8 juta sesuai survei berdasarkan KHL plus peningkatan kualitas komponen yakni perumahan , listrik dan transportasi. Sementara UMSK besarannya harus 5 sampai 15 persen dari UMK.

“Kami juga akan audiensi dengan Komisi E DPRD Jatim dan Pemprov. Hal ini menindaklanjuti kesepakatan demo tanggal 10 November. Waktu itu ada kesepakan Gubernur agar tidak menerapkan UMK dulu sebelum ada pertemuan dengan DPRD dan Buruh, tapi Pakde Karwo (Soekarwo, red) mengingkari kesepakatan,” katanya. (bid/rst)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs