Pemerintah Kota Surabaya segera menguji coba penerapan sistem online pajak daerah. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya masih melakukan survei ke wajib pajak.
Yusron Soemartono Kepala DPPK Surabaya mengatakan, pajak yang akan menjadi sasaran utama penerapan sistem online ini adalah pajak parkir, pajak hotel, pajak hiburan dan restoran.
Ini seperti termuat dalam Perda Surabaya Nomor 1/2017 tentang Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya yang disahkan 15 Maret 2017 lalu.
“Kami sedang melakukan komunikasi ke masing-masing wajib pajak, kira-kira sarana apa yang masih kurang. Kalau belum ada, kami siapkan aplikasinya,” ujarnya.
DPPK akan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya untuk pengadaan jaringan untuk mendukung berjalannya sistem online ini.
“Kami targetkan setidaknya 50 persen dari wajib pajak ini tercakup dalam sirvei ini. Sehingga kami tahu bagaimana kesiapannya. Hasilnya mungkin Oktober nanti baru kita bisa tahu,” kata Yusron.
Juga pada Oktober mendatang, DPPK berencana menguji coba sistem online ini. Sedangkan penerapan sistem online untuk Pajak Daerah ini, sesuai Perda, baru efektif berlaku tahun depan.
Pada praktiknya, sesuai pasal 6 di bab IV Perda 1/2017, wali kota atau perangkat daerah berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki wajib pajak dengan sistem yang dikelola Pemda.
Karena itulah, seperti yang dikatakan Yusron, Pemkot Surabaya menyiapkan aplikasi sebagai penghubung perekaman data transaksi secara online dengan sistem yang dimiliki wajib pajak.
Aplikasi ini akan tertempel pada akses pembayaran atau tempat pencatatan
transaksi baik pada server, front office maupun back office yang telah dimiliki oleh subjek pajak.
Dengan demikian, tujuan-tujuan penerapan sistem online pada Pajak Daerah terutama di empat sektor yang telah disebutkan, bisa tercapai.
Sesuai dengan yang termuat dalam Pasal 5 Perda Penerapan Sistem Online Pajak Daerah ini, tujuannya antara lain untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif
dan efisien.
Selain itu, untuk meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
pajak daerah yang menopang pendapatan asli daerah.
Di pasal yang sama juga disebutkan tujuan lain penerapan sistem online ini, yakni untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah.(den/ipg)