Sabtu, 23 November 2024

Marak TKI Nonprosedural, Ditjen Imigrasi Perketat Syarat Pembuatan Paspor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Agung Sampurno Kabiro Humas Ditjen Imigrasi (tengah megang mikrofon), memberi penjelasan soal kebijakan penerbitan paspor, Senin (20/3/2017), di Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memperketat syarat penerbitan dan perpanjangan paspor buat Warga Negara Indonesia (WNI).

Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus menjadikan WNI sebagai tenaga kerja nonprosedural di luar negeri.

Motif yang sering digunakan, antara lain umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, mengunjungi keluarga dan berwisata.

Khusus untuk calon tenaga kerja di luar negeri, di samping harus melampirkan dokumen seperti KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga, juga harus melampirkan Surat Rekomendasi Paspor yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.

Selain itu, si pemohon paspor juga harus melampirkan surat kesehatan dari sarana kesehatan yang ditentukan Kementerian Kesehatan.

“Petugas imigrasi harus melakukan verifikasi surat rekomendasi itu. Kalau tidak terdaftar, pihak imigrasi akan langsung menolak permohonan paspor,” kata Agung Sampurno Kepala Biro Humas Ditjen Imigrasi, di kantornya, Senin (20/3/2017).

Kemudian, lanjut Agung, kalau dalam wawancara didapati indikasi si pemohon tidak jujur soal tujuannya ke luar negeri, petugas imigrasi berhak meminta data pendukung.

“Petugas berwenang minta jaminan atau paspor keluarganya di luar negeri yang akan dituju, atau surat dari perusahaan penyelenggara ibadah haji/umroh, yang menjamin keberangkatan dan kepulangan si pemohon,” paparnya.

Sekadar diketahui, angka kasus TPPO dengan motif umroh cukup tinggi. Berdasarkan data, sepanjang tahun 2016, ada sekitar 2000 orang yang tidak kembali lagi ke Indonesia sesudah melakukan perjalanan umroh.

Untuk menekan angka pekerja nonprosedural di luar negeri, maka pihak Ditjen Imigrasi memperketat persyaratan penerbitan paspor, mulai 24 Februari 2017.

Dari Januari sampai pekan pertama Maret 2017, Ditjen Imigrasi di seluruh wilayah Indonesi sudah menolak 1387 pemohon paspor, yang terindikasi akan jadi pekerja nonprosedural.

Pencegahan pemberangkatan calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan, juga terjadi sebanyak 248 kali. Mereka ketahuan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi baik jalur darat, laut maupun udara.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs