Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya segera melakukan uji cepat terhadap temuan cabai impor dari China dan India yang belakangan marak beredar di pasar-pasar tradisional di Jawa Timur.
“Hari ini kami menunggu sampel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperaindag) Jatim, mungkin sore ini kita lakukan uji dan besok hasilnya sudah keluar,” kata Retno Kurpaningsih, Kepala Balai Besar POM Surabaya, Kamis (23/2/2017).
Menurut Retno, jika dilihat dari penampakan cabai kering impor ini, maka uji laboratorium akan dilakukan untuk mengetahui dua hal yaitu kandungan pewarna dan kandungan pengawet yang ada di cabai tersebut.
Warna merah yang ada di makanan seperti yang nampak di cabai kering ini kemungkinan mengandung bahan pewarna jenis rodamin; dan berpengawet formalin.
“Jika mengandung satu saja unsur apakah rodamin atau formalin, maka kami akan langsung merekomendasikan ke Disperindag untuk mengambil langkah,” kata Retno.
Sementara itu Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur mengaku telah minta Disperindag untuk meneliti lebih lanjut keberadaan cabai merah kering asal China dan India ini.
“Setelah dilakukan ceking, cabai ini ternyata sudah memenuhi persyaratan uji di negaranya masing-masing. Tapi tetap akan kami teliti lagi apakah mereka sudah mengantongi izin APIU (Angka Pengenal Impor Umum) atau izin peredaran impor untuk masyarakat umum,” kata Gus Ipul.
Selama ini, selain APIU, juga ada izin APIP atau Angka Pengenal Impor Produsen. Impor APIP hanya untuk konsumsi produsen atau konsumsi perusahaan. Jika impor cabai ternyata APIP, maka pemerintah akan segera menarik seluruh cabai tersebut dari pasaran.
Moch Ardi Prasetiawan, Kepala Disperindag Jawa Timur mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan investigasi. Hasil pemeriksaan awal, di Tulungagung saja, cabai impor ini dipasok sekitar 4-5 ton perminggu.
“Kami juga menemukan di daerah lain seperti Sidoarjo, Blitar serta beberapa daerah lainnya,” ujarnya.(fik/ipg)