Jumat, 22 November 2024

Mantan Kadis Pertanian Jatim Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Sidang putusan Bambang Heryanto mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/10/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Bambang Heryanto mantan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur mendapat putusan vonis satu tahun empat bulan penjara dari Rohmad Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sedangkan, Anang Basuki Rahmat, ajudan Bambang, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Dalam amar putusan hakim mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kedua terdakwa secara triwulanan memberikan atau menyetor sejumlah uang ke anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur.

Terdakwa Bambang Heryanto memberi uang suap pada pimpinan Komisi B DPRD Jatim sebesar Rp150 juta. Uang tersebut dititipkan pada ajudannya Anang Basuki Rahmat agar diberikan pada staf Komisi B DPRD Jatim.

Tujuannya untuk melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait tahun 2017. Namun, pungutan liar diketahui KPK, hingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2017.

Rohmad Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin persidangan menyatakan keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Heryanto selama 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Anang Basuki selama 1 tahun penjara,” kata Rochmad Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Jumat (27/10/2017).

Putusan vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa memberikan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Heryanto dengan pidana dua tahun penjara, sedangkan terdakwa Anang Basuki dituntut 1 tahun enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, jujur dan mengakui perbuatannya,” ujar Rohmad.

Mengenai putusan hakim tersebut, Suryono Pane penasehat hukum terdakwa mengaku menerimanya. Karena kliennya mengajukan upaya banding dan menerima putusan hakim.

“Putusan hakim sudah berkeadilan terhadap terdakwa. Saya harapkan KPK juga tidak melakukan banding,” kata Suryono Pane. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs