Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101, Jumat (15/12/2017).
Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk Irfan Kurnia Saleh Direktur PT Diratama Jaya Mandiri seorang tersangka dari pihak swasta.
Sebelumnya, KPK sudah meminta kehadiran Agus Supriatna pada tanggal 27 November 2017. Tapi, dia meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
Sesudah KPK menjadwalkan ulang, hari ini Agus kembali tidak memenuhi panggilan Penyidik KPK, dengan alasan sedang melaksanakan ibadah Umroh.
Keterangan itu disampaikan Pahrozi kuasa hukum Agus Supriatna, usai menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kliennya, di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Atas ketidakhadiran saksi dari unsur TNI tersebut, Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan POM TNI.
KPK juga akan melakukan pemeriksaan silang alasan ketidakhadiran saksi. Karena, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Agus Supriatna tercatat sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember 2017.
Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Kolonel FTS Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa, dan Letkol WW Pejabat Pemegang Kas.
Kemudian, Pembantu Letnan Dua SS Staf Pemegang Kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
Pembelian helikopter Agusta Westland 101 bermasalah karena diduga terjadi penggelembungan dana mencapai Rp738 miliar. Dari hasil hitungan sementara, ada kerugian negara sekitar Rp224 miliar. (rid/dwi)