Djarwo Surjanto mantan Dirut PT Pelindo III dan Maike Yolanda Fianciska alias Noni istri Djarwo, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Katrien Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, terhadap terdakwa I Djarwo Surjanto didakwa pidana pemerasan sebagaimana pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, terdakwa I Djarwo Surjanto dan terdakwa II Maike Yolanda Fianciska alias Noni istri Djarwo juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana melanggar pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan atau pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Jadi, terdakwa I didakwa dua pasal pemerasan dan TPPU, untuk terdakwa II hanya dakwaan TPPU,” kata Katrien usai sidang di PN Surabaya, Rabu (5/4/2017).
Jaksa penuntut umum mengatakan, hasil uang pemerasan setiap bulan mulai kurun waktu 2014-2016 itu mengalir masing-masing 25 persen kepada para terdakwa. Firman dapat bagian 25, Rahmat Satria dapat 25 persen dan PT Akara juga dapat 25 persen dengan total Rp1,5 miliar perbulan.
“Ancaman hukumannya untuk pasal pemerasan 368 kurungan penjara 9 tahun, kalau pasal TPPU kurungan 10 tahun,” katanya.
Djarwo dan kawan-kawan terkena operasi tangkap tangan tim Saber Pungli terkait pemerasan atau pungli bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak pada November 2016. Diduga praktik ini sudah berlangsung sejak 2014-2016.(din/ipg)