Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia sebagai tersangka penerima suap pembelian mesin pesawat.
KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta berinisial SS, yang menjadi perantara pemberi suap dari Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin pesawat.
Penetapan status itu dilakukan KPK setelah melakukan penyelidikan dari tahun 2016.
Dalam mengusut kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office lembaga anti korupsi Inggris, dan Corrupt Practices Investigation Bureau, lembaga anti korupsi Singapura.
Emirsyah, diduga menerima uang suap 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp20 miliar yang ada di rekeningnya di Singapura, serta sejumlah barang.
“Setelah penyelidik dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap pengadaan mesin pesawat, maka KPK menetapkan dua tersangka berinisial ESA dan SS,” kata Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, Kamis (19/1/2017), di Gedung KPK, Jakarta.
Sekadar diketahui, total pengadaan pesawat Airbus A330 untuk maskapai Garuda Indonesia dari tahun 2005 sampai 2014, sejumlah 50 buah, yang nilainya triliunan rupiah.
Emirsyah Satar diangkat sebagai Direktur Utama PT.Garuda Indonesia tahun 2005, dan mengundurkan diri tahun 2014. (rid/rst)