Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau kepada masyarakat luas atau wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak maupun sudah mengikuti amnesti pajak, tetapi masih memiliki aset tersembunyi yang belum dilaporkan, sebaiknya memanfaatkan PAS-Final (Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final).
“Pemanfaatan PAS-Final ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017. Dengan prosedur tersebut adalah kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT tahun 2015 ataupun SPH,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I.
Karena wajib pajak melaporkan sendiri aset yang belum dilaporkan, dan belum ditemukan oleh Ditjen Pajak, lanjut Hestu, akan ada ketentuan bahwa sanksi yang tertulis dalam pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, tidak berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur PAS-Final.
“Oleh karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Daripada nanti justru malah kena sanksi dan denda yang cukup memberatkan, sebaiknya langsung manfaatkan prosedur PAS-Final. Denda yang diberikan cukup berat. Hindari itu,” ujar Hestu.
Prosedur PAS-Final adalah Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final (PAS-Final) yang dapat dilaksanakan dengan menyampaikan surat pemberitahuan masa PPh Final, dengan dilampiri Surat Setoran Pajak, dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.
“Kelengkapan surat dan dokumen untuk Prosedur PAS-Final ini seperti Surat Setoran Pajak dengan kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422 langsung ke KPP tempat wajib pajak bersangkutan terdaftar. Mudah saja kok,” tambah Hestu.
Sementara itu, sampai saat ini, tegas Hestu, Ditjen Pajak juga memberikan kewenangan sesuai Undang-undnag nomor 9 tahun 2017 guna mengakses data keuangan dari berbagai lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Bahkan di tahun 2018 lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan pada Ditjen Pajak. Termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah bersepakat bertukar informasi keuangan untuk memerangi pelarian pajak lintas negara.
“Artinya, kalau aset itu disembunyikan di mana saja, termasuk di luar negeri, maka kami akan melacak dan menemukannya berkat kerjasama yang sudah disepakati dengan negara lain. Ini dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara,” kata Hestu yang didampingi Ardhie Permadi, Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Senin (27/11/2017).(tok/ipg)