Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/2/2017) kembali menggelar sidang kasus korupsi Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Agenda sidang lanjutan ini adalah pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Nawawi Pamulango.
Rencananya, sidang dimulai pukul 10.30 WIB, di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Irman Gusman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diyakini menerima suap Rp100 juta dari pihak swasta terkait pembelian gula impor dari Perum Bulog sebanyak 1000 ton.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun sesudah menjalani pidana pokok.
Mantan Senator Sumatera Barat itu ditangkap KPK 16 September 2016, bersama pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi selaku penyuap.
Kedua penyuap Irman sudah terbukti bersalah dan divonis masing-masing 3 tahun penjara untuk Xaveriandy dan 2,5 tahun Memi. Keduanya sama-sama didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (rid/dwi/rst)