Mahkamah Agung (MA) menggelar jumpa pers setelah bertemu dengan 10 perwakilan dari massa aksi damai 505 Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Ridwan Mansyur Kabiro Hukum dan Humas MA menegaskan kalau aksi dari GNPF MUI bukan intervensi hukum, tetapi justru sebagai sebuah dukungan moral bagi hakim.
Dukungan moral tersebut, kata dia, agar proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjalan adil dan independen.
“GNPF MUI ke Mahkamah Agung bukan bentuk intervensi terhadap proses peradilan, akan tetapi sebuah dukungan moral agar proses peradilan Basuki Tjahaja Purnama berjalan dengan adil, menegakkan prinsip justice for all (keadilan untuk semua), independen dan tidak tergerus oleh intervensi ,” ujar Ridwan di gedung MA, Jumat (5/5/2017).
Menurut Ridwan, prinsip keadilan tersebut bukan hanya perkara Basuki Tjahaja Purnama, tetapi juga perkara perkara lainnya, karena itu prinsip dasar dari kebebasan independensi peradilan.
Dia menegaskan, meskipun MA mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pengadilan, tetapi tidak boleh mengganggu independensi hakim.
“Kemudian tanggapan Mahkamah Agung bahwa meskipun Mahkamah Agung memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pengadilan, tetapi pengawasan tersebut tidak boleh mengganggu independensi Hakim dalam mengadili perkara,” kata dia.
Ridwan menjelaskan, ketua Mahkamah Agung memastikan bahwa Mahkamah Agung tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya peradilan baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama maupun perkara-perkara lainnya.(faz/iss/ipg)