Jumat, 22 November 2024

MUI Luncurkan Fatwa Hukum dan Pedoman Bermedsos

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktifitas di media sosial (medsos) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Senin (5/6/2017).

Peluncuran Fatwa MUI no 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh KH Ma`ruf Amin Ketua Umum MUI dengan memberikannya secara simbolik kepada Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesempatan tersebut, Asrorun Niam Sholeh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Dalam Fatwa tersebut di antaranya dinyatakan haram bagi setiap muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syar`i dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

Fatwa menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentabg aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syar`i.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

KH Ma`ruf Amin Ketua Umum MUI dalam kesempatan tersebut mengatakan, fatwa tersebut sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

“Jadi penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa `muamalah medsosiah`, tidak mungkin menghindari medsos tapi bagaimana mencegah kerusakan,” katanya seperti dikutip Antara.

Menkominfo Rudiantara menyambut baik terbuatnya fatwa tersebut. Diharapkan dengan adanya fatwa tersebut umat Islam dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.(ant/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs