Sabtu, 23 November 2024

MKD akan Konfirmasi Keterangan Setnov ke Pimpinan dan Setjen DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setya Novanto tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Sufmi Dasco Ahmad Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, bersama Sarifuddin Sudding Wakil Ketua MKD serta Maman Imanulhaq dan Agung Widyantoro, hari ini, Kamis (30/11/2017) mendatangi Kantor KPK, di kawasan Jakarta Selatan.

Kedatangan pimpinan dan anggota MKD itu untuk memeriksa Setya Novanto Ketua DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.

Usai memeriksa, Sufmi Dasco mengatakan sudah mendapatkan sejumlah keterangan dari Novanto. Tapi, keterangan itu tidak menyangkut materi kasus korupsi KTP Elektonik yang tengah melilit politisi Partai Golkar tersebut.

“Beberapa pertanyaan dalam rangka verifikasi yang kita tanyakan tadi dijawab Ketua DPR. Keterangan itu nantinya harus kami konfirmasi ke beberapa pihak termasuk Pimpinan DPR dan Kesekjenan DPR. Hasil konfirmasi itu akan kami konfirmasi ke sini (KPK). Jadi, akan ada pemeriksaan susulan,” ujarnya di Gedung KPK.

Di tempat yang sama, Sarifuddin Sudding menjelaskan kalau Novanto menceritakan soal penggeledahan di rumahnya, lalu soal tabrakan, sampai saat dia dirawat di rumah sakit.

“Pemeriksaan ini tidak menyangkut masalah pokok perkara yang sedang ditangani KPK. Kami hanya soal kode etik anggota DPR,” ucapnya.

Seperti diketahui, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP Elektronik yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Dalam kasus korupsi KTP Elektronik itu Setya Novanto diduga berperan mengatur proses penganggaran sampai pengadaan bersama sejumlah pihak.

Novanto yang pernah menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR RI, diduga meminta jatah Rp60 miliar dari proyek di Kementerian Dalam Negeri, yang anggarannya tahun jamak 2011-2013 senilai Rp5,9 triliun.

Selain Novanto, KPK sudah memroses hukum lima orang lain yang terindikasi terlibat langsung dalam korupsi proyek KTP Elektronik.

Mereka adalah Irman dan Sugiharto mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis pidana Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian Andi Agustinus yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Markus Nari politisi Partai Golkar dan Anang Sugiana Sudiharjo pengusaha yang masih dalam proses penyidikan. (rid/den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs