AKBP Aris Yudha Legawa Kasat PJR Polda Jawa Timur memberikan peringatan kepada para pengguna jalan, terutama untuk para pengguna tol untuk tidak menggunakan lajur kiri.
Pasalnya tinggi ruas bahu jalan dengan jalan utama berbeda dan sesuai aturan bahu jalan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang sedang dalam keadaan darurat. Sedangkan tempat peristirahatan untuk pengguna jalan tol berada di rest area telah disediakan.
“Kami tidak pernah membiarkan, kami selalu melakukan penindakan terhadap perilaku pelanggaran lalu lintas,” ujar AKBP Aris Yudha Legawa pada Radio Suara Surabaya, Sabtu (11/3/2017).
Ia juga mengaku pihaknya sudah melakukan tilang sebanyak 40 kali dalam sehari terhadap pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas terkait pemanfaatan bahu jalan.
Peraturan tersebut juga tercantum dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).
Pihaknya juga telah melakukan operasi simpatik untuk mengurangi pelanggaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Operasi ini mengedepankan pembinaan, pencegahan, serta penegakan hukum secara selektif untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang lalu lintas jalan raya.
Selain menciptakan efek jera kepada masyarakat melalui tilang, Satlantas juga memberikan imbauan kepada masyarakat melalui sosialisasi tentang keselamatan berkendara.
“Mau ditilang berkali-kalipun kalau memang tidak ada kesadaran dari diri, ya tetap saja melanggar,” imbuh Aris
Ia berharap, masyarakat untuk lebih mematuhi peraturan lalu-lintas yang memang diperuntukkan bagi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya. (nbl/dwi)