Pelaku pembuatan legen palsu yang dijajakan di halaman sebuah minimarket di Jalan Undaan Kulon mengaku, usaha legen itu sudah turun temurun dari orang tua mereka.
Herman, satu di antara tersangka pelaku pembuat dan penjual legen palsu ini mengatakan, dia hanya meneruskan resep legen palsu berbahan air mentah dengan pemanis buatan dari orang tuanya.
“Dari orang tua, sebelum meninggal ya dikasih resep ini. Sudah lama, sekitar 20 tahunan. Baru tahu kalau salah ya sekarang ini,” kata dia di halaman Satreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (18/6/2017).
Herman bersama Ngatmiadi, Hasyim Asyari, Lai Made Yasin, dan Ikwan yang masih bersaudara, tinggal di Jalan Semarang, ditangkap karena terbukti membuat legen palsu dari bahan yang tidak layak konsumsi.
Herman juga mengakui, omzet penjualan legen yang dia jual mencapai minimal Rp1 juta per hari dengan modal hanya Rp55 ribu per jeriken, atau sekitar Rp550 ribu, karena setiap harinya dia memproduksi 10 jeriken.
Polisi menetapkan kelima tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen.
Perlu diketahui, selain dicampur dengan sodium cyclamate (pemanis buatan), legen palsu ini juga dicampur dengan bahan lain seperti sitrun, cuka, gula, dan susu kaleng.
Seluruh bahan itu juga dipadukan dengan bahan legen yang sudah menjadi tuak. Polisi memastikan bahwa bahan-bahan campuran legen ini berbahaya bila masuk ke sistem pencernaan.(den/dwi)