Soekarwo Gubernur Jawa Timur menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tidak mengambil cuti tambahan di luar cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Himbauan ini disampaikan gubernur melalui Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Akhmad Sukardi, Sekdaprov bernomor 862/8832/204.3/2017 tanggal 6 Juni 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Benny Sampirwanto Kepala Biro Humas dan Protokol, Sabtu (17/6/2017) mengatakan imbauan ini merujuk pada SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017, perihal himbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.
Benny mengatakan, tujuan himbauan ini agar penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat tetap berjalan maksimal. Sedangkan bagi PNS Pemprov Jatim yang tidak bisa mengikuti cuti bersama karena memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pegawai rumah sakit dll, akan diberikan tambahan cuti tahunan. “Kepada PNS tersebut akan diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama,” katanya.
Selain himbauan tidak menambah cuti, gubernur juga meminta seluruh ASN untuk masuk kerja seperti biasa usai cuti bersama. Selain itu, usai pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama pelayanan publik. (fik)