Larangan sementara masuk Amerika Serikat, yang digariskan Donald Trump Presiden terhadap warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan seluruh pengungsi, akhirnya akan diterapkan. Demikian lansir Antara, Jumat (30/6/2017).
Larangan perjalanan itu mulai berlaku Kamis (29/6/2017), pukul 20.00 waktu setempat, atau hari ini, pukul 07.00 WIB.
Kendati demikian, bentuk larangan itu berkurang. Masih memungkinkan warga tertentu dari negara-negara itu melakukan perjalanan ke AS.
Peluncuran langkah kontroversial itu dilakukan setelah Mahkamah Agung AS, pada pekan ini, memutuskan dan mengizinkan perintah eksekutif Trump diterapkan.
Namun, MA banyak mengurangi cakupan larangan, yaitu dengan mengecualikan warga dan pengungsi yang memiliki hubungan “yang dapat dipercaya” dengan seseorang atau kesatuan di Amerika Serikat.
Pada Rabu (28/6/2017) malam, Departemen Luar Negeri AS mengatakan, berdasarkan putusan MA para pemohon visa dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman harus memiliki hubungan dekat dengan keluarga atau hubungan resmi dengan suatu kesatuan di AS untuk bisa masuk ke Amerika Serikat.
Trump pertama kali mengumumkan larangan perjalanan sementara itu pada Januari. Ia menyebut larangan ini sebagai langkah memerangi terorisme, guna memberi waktu untuk melakukan pemeriksaan keamanan lebih baik.
Perintah Trump itu menimbulkan kekacauan di bandar-bandar udara karena para petugas bergelut untuk melaksanakannya.
Keputusan presiden ini kemudian diblokir oleh pengadilan-pengadilan federal di tengah penentangan berbagai pihak, yang menganggap perintah Trump merupakan tindakan diskriminasi terhadap kalangan Muslim serta tidak ada pembenaran alasan soal aspek keamanan.
Larangan dalam versi yang sudah diperbaiki dimunculkan pada Maret tapi kemudian juga dibekukan oleh pengadilan.
Pada Senin (26/6/2017) kemarin, MA memutuskan untuk mengeluarkan izin penerapan larangan. Secara resmi, warga dari enam negara itu dan seluruh pengungsi dilarang masuk AS, masing-masing untuk 90 hari dan 120 hari.
Larangan hanya akan berlaku sebagian hingga MA menyidangkan kasus itu pada periode berikutnya, mulai Oktober.(ant/den)