Sabtu, 23 November 2024

Lagi, Kurir Narkoba Jaringan Lapas Porong Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
HR tersangka kurir narkoba yang dikendalikan pengedar jaringan Lapas Porong. Foto: Abidin suarasurabaya.net

HR (28) warga asal Jagir Wonokromo Surabaya ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/2/2017). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 11,19 gram sabu-sabu serta 9 butir pil ekstasi.

Dari hasil penyidikan, HR mengaku hanya bekerja sebagai kurir pengantar pesanan narkoba milik MC seorang bandar narkoba yang saat ini mendekam di Lapas Porong.

Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka HR awalnya mendapat barang sabu-sabu ini dari MC sebanyak 40 gram. Saat dilakukan penangkapan, narkoba tersebut sudah terjual sebagian dan hanya tersisa 11, 19 gram saja.

“Pemecahan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami lakukan operasi tangkap tangan di kawasan Jl Ubi Wonokromo,” katanya, Jumat (17/2/2017).

Anton mengatakan, operasi tangkap tangan ini bagian dari operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017. Untuk keterlibatan napi dalam jaringan narkoba pihaknya akan melakukan pengembangan pemeriksaan dengan otoritas Lapas Porong.

Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR akan dijerat undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs