Tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.
Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya karena mencoba melawan saat ditangkap di Jl Kampung Malang tengah Surabaya, Selasa (11/4/2017).
Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor itu ZA alias Jaka (26) warga Cerme Gresik, dan SA (19) Warga Jalan Kedondong Kidul Surabaya.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, dua pelaku ini sudah berteman sejak lama.
Keduanya beraksi di kawasan Jalan Kedondong Gang 1, berhasil mencuri sepeda motor Honda Kharisma L 2537 DZ.
“Hanya dalam tiga menit, keduanya berhasil merusak kunci motor korban menggunakan kunci T. Mereka belum sempat menjual motor hasil curian,” ujarnya, Rabu (12/4/2017).
Shinto mengatakan, tersangka mengaku baru beraksi sekali. Motor itu juga belum sempat dijual, sehingga keduanya belum sempat menikmati hasil barang curian.
Untuk mempertenggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka curanmor ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara. (bid)