Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Tersangka Kasus PT Smelting Gresik Pertanyakan Kerugian Negara

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Edward Raimond penasehat hukum terdakwa Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kasus dugaan korupsi retribusi sewa perairan laut antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan PT Smelting, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya, Jumat (3/2/2017).

Edward Raimond penasehat hukum terdakwa Syaiful Bachri mantan pejabat PT Smelting, mempertanyakan mengenai kerugian negara yang dibuat kliennya.

Edward menilai, kasus ini terkesan dipaksakan karena sudah ada kesepakatan dalam perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. PT Smelting wajib memberikan kontribusi Rp2.060.160.000 kepada Pemkab Gresik selama waktu berlakunya izin. Perhitungannya 686.720 meter persegi dikali 10 Tahun dikali Rp300 permeter persegi.

Serta biaya yang akan dikembalikan oleh Pemkab Gresik kepada PT Smelting untuk biaya perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung. Maka penghitungannya pun berubah, dengan perhitungan 686.720 meter persegi dikali 10 tahun, kemudian dikalikan Rp200 permeter persegi, totalnya Rp. 1.373.440.000

Nilai jumlah kontribusi atau uang sewa yang diserahkan penyewaan pelabuhan itu sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kepelabuhan dan Surat Izin Bupati Gresik Nomor 1441 Tahun 2006 yang ditandatangani Bupati Gresik saat itu.

Dengan adanya perda tersebut, Edward pun mempertanyakan, menkliennya dianggap memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan negara, itu terletak ada dimana.

“Kerugian negaranya dimana? Uang sewa atau kontribusi itu sudah sesuai dengan aturan Perda No.9 Tahun 2002 tentang Tarif Jasa Kepelabuhan yang sudah dapat izin dari Bupati dan SK Bupati Gresik: SK 1441 Tahun 2006 tentang retribusi penyewaan pengairan karena sudah jelas peruntukannya surat izin dari Bupati,” ujar dia.

Perlu diketahui, kasus PT. Smelting berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 silam. Saat itu, Husnul Khuluq menjabat sebagai Sekda Gresik.

Adapun urusan sewa dari pihak PT. Smelting ditangani oleh Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo. Begitu kesepakatan dicapai, PT. Smelting menyetor uang dua kali ke Pemkab Gresik sebesar Rp1.376 miliar dan Rp2 miliar.

Uang dikirim melalui rekening Husnul Khuluq selaku Sekda Gresik. Husnul Khuluq pun menerbitkan cek senilai Rp1.376 miliar dan mengembalikannya ke pihak PT Smelting melalui Syaiful Bachri dan diterima oleh Dukut Imam Widodo. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs