Minggu, 24 November 2024

Kuasa Hukum Setya Novanto Ancam Tuntut KPK Jika Ditetapkan Tersangka Lagi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Frederich Yunadi Kuasa Hukum Setya Novanto. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Frederich Yunadi Kuasa Hukum Setya Novanto akan menuntut secara hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kliennya ditetapkan lagi sebagai tersangka kasus KTP Elektronik.

Dalam putusan pra peradilan, kata Yunadi, telah diperintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR RI itu dalam kasus KTP Elektronik.

“Oleh karena itulah saya selalu memberitahukan, tidak ada alasan dan tidak ada landasan hukum apapun bagi KPK bila mereka ingin melakukan pemeriksaan ulang atau menetapkan tersangka,” ujar Yunadi dalam jumpa pers di kantornya Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).

Menurut Yunadi, keputusan pra peradilan ini sudah mengunci KPK atau sudah menyatakan tidak boleh melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana yang tertera dalam sprindik yang isinya perkara KTP Elektronik 2011.

“Itu yang tidak boleh dilakukan,” tegas dia.

Oleh karena itu, Yunadi menegaskan kalau ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Setya Novanto dengan obyek yang sama, maka dia akan melakukan tuntutan hukum.

“Saya tidak akan segan-segan menjerat dengan pasal 216 KUHP, 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Nomor 31/1999, dan Pasal 414 KUHP, yang intinya, barangsiapa melawan penegakkan hukum atau pelaksanaan hukum, maka dia akan dipenjara satu tahun enam bulan,” jelas Yunadi.

Dia menegaskan, Pasal 421 KUHP adalah menggunakan kekuasaannya memaksa seseorang. Bila KPK mengeluarkan sprindik baru itu berarti memaksakan kehendak dengan kekuasaannya menjadikan seseorang jadi tersangka.

“Saya bukan asal ngomong, karena keputusan ini sudah sangat jelas memerintahkan menghentikan penyidikan,” pungkas Yunadi.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
32o
Kurs