Senin, 25 November 2024

Kuasa Hukum Setnov Akan Melapor ke Pengadilan HAM Internasional, Begini Tanggapan Ahli Hukum

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi: Gana Arsista suarasurabaya.net

Prof Hikmahanto Juwana Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia melontarkan komentar atas pernyataan Frederich Yunadi pengacara Setya Novanto yang berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.

“Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional,” kata Juwana, di Jakarta, lansir Antara, Sabtu (18/11/2017).

Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus yang sama oleh KPK, yaitu korupsi KTP elektronik.

Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim tunggal.

Drama KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto berlanjut. Puluhan petugas KPK menjemput paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini dari rumahnya, tapi Setya Novanto tidak ditemukan di rumahnya.

Lantas ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan lalu lintas setelah mobil Toyota Fortuner yang dia tumpangi menabrak tiang listrik, di satu kawasan di Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Tapi tiang listrik yang ditabrak tidak rusak.

Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas, hanya di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.

WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga peradilan internasional, ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.

Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.

Perlu diketahui, sampai sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC. Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.

“Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik,” kata Juwana.

Sebelumnya, Yunadi, berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa harus ada izin dari presiden untuk memeriksa Setya Novanto. (ant/den)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs