Pasca diputuskannya vonis Ahok yakni dua tahun penjara atas kasus penistaan agama, keberadaan Ahok belum diketahui.
Sempat beredar kabar Ahok dalam perjalananan ke rutan Cipinang namun kabar ini masih belum bisa dibuktikan kebenarannya.
“Kami masih mencari informasinya apa benar Ahok di Cipinang, kami akan cek. Kami tidak tahu ada penahanan atau tidak. Seperti biasa pak Ahok selalu didampingi pengamanan teman-teman Brimob. Tapi apa betul itu pengamanan langsung dimasukkan (dipenjara,red) atau tidak. Kita akan cek,” kata Tomy Sihotang Kuasa Hukum Ahok.
Tentang vonis hakim, Ahok menyatakan majelis hakim dalam putusannya hanya ingin menegaskan kesalahan Ahok.
“Semua bukti dikesampingkan, majelis hakim hanya ingin membuktikan kesalahan Ahok. Padahal jaksa gunakan pasal 156 tapi majelis hakim 1566. Kami akan banding pastinya,” tambah Tomy.
Senada dengan Tomy, I Wayan Sudirta kuasa hukum Ahok mengatakan akan banding.
“Kami tidak menerima vonis hakim tapi kami memaklumi karena tekanan yang luar biasa, hakim manusia biasa jadi kami memaklumi tapi kami kecewan. Boleh dong kami kecewa, ” tegas Wayan. (rst)